Jumat, 27 Agustus 2010

mempercepat internet

Kesal dan dongkol sudah pasti saat mendapatkan koneksi internet yang lemot. Namun hal itu akan segera sirna bila kita tahu bagaimana cara mempercepat koneksi internet tersebut.

Sebenarnya tips mempercepat koneksi internet yang lemot ini saya dapatkan dari blog sahabat, namun karena ingin menguji secara langsung tutorial yang digunakan dan ingin melihat langsung hasil dari percobaan yang dilakukan, maka hasilnya saya tulis dalam kesempatan ini.

Peralatan yang kita butuhkan :

1. Browser sejuta umat, Firefox versi 2 up
2. FireTune sebuah software yang khusus untuk mengoptimalkan kinerja Firefox download disini
3. Lvllord patch ialah sebuah patch untuk menaikkan nilai TCP download disini
4. SG TCP Optimizer download disini

Setelah selesai ikutan langkah-langkah berikut ini:

1. Setting LAN (Local Area Network)
Masuk ke Network Connection dengan cara Klik Start > Accesories > Communication > Network Connection.
Klik kanan pada koneksi internet yang dipakai (misal gprs atau smart …. ), pilih “properties”
Hanya centang “Internet Protocol (TCP/IP)”, yang lain jangan dicentang

setting LAN Properties
2. Jalankan Lvllord patch
Seperti kita ketahui Windows XP hanya mempunyai batas nilai TCP maksimal 10, dengan Patch ini maka kita bisa naikkan nilainya untuk mempercepat speed.
Extract Patch kemudian jalankan

lvllord patch
Tekan “C” untuk merubah nilainya. Masukan nilai 100.

lvllord
Tekan “Y” untuk merubah nilai. Setelah ada notifikasi Success, restart Komputer.
3. Optimalisasi SG TCP Optimizer. Install TCPOptimizer. Jalankan

Optimalisasi SG TCP Opmtimizer
Pilih kecepatan koneksi (misal 256K)
Kemudian pilih optimal setting, lalu “apply changes”


Tekan OK, kemudian restart Komputer
4. Optimalisasi Firefox
Install Firetune, kemudian jalankan.

install firetune
Klik “Create backup configuration”.
Pilih jenis kecepatan dan koneksi, kemudian klik “Tune it”
5. Kemudian lakukan ping melalui situs http://speedtest.net

sebelumnya
Sebelum

sesudah
Sesudah

Kelebihan Tips Mempercepat Koneksi Internet ini adalah hasilnya yang sangat bisa diandalkan.
sedangkan kekurangannya adalah disaat koneksi dibawah 5Kbps, koneksi kita akan terputus.
Solusinya adalah disconnect beberapa saat sampai kecepatan stabil. Hal ini biasanya terjadi pada saat jam sibuk antara jam 6 sore – 11 malam

Bila Anda pengguna Modem 3G,berikut cara memperkuat sinyal modem 3G. Cara ini terbukti efektif untuk mendapatkan sinyal HSDPA dimana sebelumnya saya cuma mendapatkan sinyal EDGE. (dari forum sebelah)
6. Letakkan modem 3G anda di atas wajan atau tutup panci. Gunakan USB Cable Extender utk memperpanjang kabel usb modem
7. Usahakan wajan/panci tersebut menghadap ke arah luar ruang terbuka.
8. Tanpa perlu setting-an apapun dapat dipastikan sinyal smart anda akan naik. Terbukti!

Semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Rabu, 13 Januari 2010

masail diniyah

Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil?

2. Bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak) setelah melangsungkan akad nikah?

3. Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)?

4. Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya?

Jawaban:

1.Wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan oleh walinya, karena kehamilan tersebut tidak dihormati oleh agama.

2.Wanita tersebut boleh dijimak oleh suami yang baru menikahinya.

3.Status dari anak yang lahir dari wanita tersebut hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya saja dan tidak kepada bapaknya yang menikahi ibunya setelah hamil, meskipun benih yang menjadi anak tersebut adalah benihnya sendiri (bila yang mengawini adalah yang menghamili).

4.Jika anak tersebut perempuan, maka yang menjadi walinya adalah hakim. Bahkan andaikata laki-laki yang membuahi ibunya itu tidak mengawini ibunya, maka jika anak perempuan yang lahir dari benihnya tersebut sudah dewasa, laki-laki yang benihnya menjadi anak perempuan tersebut (ayah biologis) boleh mengawininya.

5.Tentang dasar hukumnya, kami persilahkan meneliti dalil-dalil berikut ini.

a.Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4 halaman 533

أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى

Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafii.

b.Al-Muhadzdzab juz 2 halaman 113

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya.

c.Bughyatul Musytarsyidin halaman 201

(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ

(masalah shin); Boleh menikahi wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang menzinainya atau oleh lainnya dan menyetubuhi wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh.

d.Mughni Muhtaj juz 3 halaman 152

لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ لِمَنْ لاَ وَلِيَ لَهُ.