Rabu, 13 Januari 2010

masail diniyah

Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil?

2. Bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak) setelah melangsungkan akad nikah?

3. Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)?

4. Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya?

Jawaban:

1.Wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan oleh walinya, karena kehamilan tersebut tidak dihormati oleh agama.

2.Wanita tersebut boleh dijimak oleh suami yang baru menikahinya.

3.Status dari anak yang lahir dari wanita tersebut hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya saja dan tidak kepada bapaknya yang menikahi ibunya setelah hamil, meskipun benih yang menjadi anak tersebut adalah benihnya sendiri (bila yang mengawini adalah yang menghamili).

4.Jika anak tersebut perempuan, maka yang menjadi walinya adalah hakim. Bahkan andaikata laki-laki yang membuahi ibunya itu tidak mengawini ibunya, maka jika anak perempuan yang lahir dari benihnya tersebut sudah dewasa, laki-laki yang benihnya menjadi anak perempuan tersebut (ayah biologis) boleh mengawininya.

5.Tentang dasar hukumnya, kami persilahkan meneliti dalil-dalil berikut ini.

a.Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4 halaman 533

أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى

Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafii.

b.Al-Muhadzdzab juz 2 halaman 113

وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ

Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya.

c.Bughyatul Musytarsyidin halaman 201

(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ

(masalah shin); Boleh menikahi wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang menzinainya atau oleh lainnya dan menyetubuhi wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh.

d.Mughni Muhtaj juz 3 halaman 152

لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ لِمَنْ لاَ وَلِيَ لَهُ.

0 komentar: